Senin, 06 April 2009

Masih Soal Merk

MEREK (OKKY RACHMAT PRAWIRA, PUTRI AYU MUTIARA, RUTH NOVA,DEWI ISMAYANTI)

Dalam Undang-undang pasal 1 yang dimaksud dengan merek:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa denan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada direktorat jendral.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan.
7. Pemeriksa adalah pemeriksa merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugasdan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk merek.
10. Direktorat Jendral adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh menteri.
11. Tangal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirJen.
13. Lisensi adalah izin ang diberikan oleh pemiliki merek terdaftar kepeda pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak.
14. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.



LINGKUP MEREK

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang pasal 2 meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.

Menurut pasal 3 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sedangkan bagian keduanya menyebutkan,
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4 menyebutkan, Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5, Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut pasal 6 UU merek :
Permohonan harus ditolak oleh DirJen apabila merek tersebut:
• Mempunyai persamaa pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
• Mempunyai persamaan pada pokoknya keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
• Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.





Syarat dan tata cara permohonan
Dalam pasal 7 UU merek 2001 ditegaskan:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DirJen dengan mencantumkan:
• Tanggal, bulan, tahun
• Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
• Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
• Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
• Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
2. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
3. Pemohon dapat terdiri dari satu atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum
4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut
6. Dalam hal permohonan, ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pada pemohon yang mewakilkan
7. Dalam hal permohonan, diajukan melalui kuasanya
8. Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar